Jumat, 08 November 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada umumnya, pendidikan merupakan suatu proses
bantuan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk
mencapai kedewasaan. Hendarson mengartikan pendidikan sebagai suatu proses
pertumbuhan dan perkembangan individu sepanjang hayat.
Dalam perspektif pendidikan nasional, bimbingan dan
konseling merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan di
sekolah, yang bertujuan untuk membantu para siswa agar dapat mengembangkan
dirinya secara optimal dan memperoleh kemandirian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bimbingan
diartikan sebagai petunjuk (penjelasan) cara mengerjakan sesuatu. Sedangkan
konseling adalah pemberian bimbingan oleh yang ahli kepada seseorang dengan
menggunakan metode psikologis. Konseling juga bisa diartikan sebagai pemberian
bantuan oleh konselor kepada konseli sedemikian rupa sehingga pemahaman
terhadap diri sendiri meningkat dalam memecahkan berbagai masalah.
Bimbingan dan konseling yang dijalankan di sekolah
mempunyai makna yang tidak begitu berbeda dengan pengertian di atas. Bimbingan
dan konseling adalah upaya dalam memberikan pelayanan bantuan kepada anak didik
agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal. Pelayanan bantuan ini bisa
dilakukan kepada anak didik secara perorangan atau kelompok. Kegiatan ini
dilakukan dalam rangka membantu anak didik dalam mengembangkan kehidupan
pribadi, sosial, kemampuan belajar, dan merencanakan kehidupan yang lebih baik
di masa depan.
Meski bimbingan dan konseling disebut-sebut sebagai
bagian integral dalam layanan pendidikan di sekolah, namun hingga kini nasibnya
masih tetap memprihatinkan. Khusus berkenaan dengan kondisi ruang bimbingan dan
konseling dan fasilitas pendukung dalam
proses bimbingan dan konseling, disekolah-sekolah masih bisa ditemukan ruang
bimbingan dan konseling dalam kondisi yang seadanya dan memprihatinkan, atau
bahkan sama sekali tidak memiliki ruang khusus Bimbingan dan Konseling,
sehingga para guru BK/konselor terpaksa harus bekerja di ruangan yang serba
seadanya, atau bahkan bekerja dimana-mana karena memang tidak disediakan
ruangan khusus. Tentunya banyak alasan kenapa sekolah
tidak memiliki ruang bimbingan dan konseling yang sesuai
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ruang Bimbingan dan
Konseling
Dalam
bimbingan dan konseling fasilitas yang diharapkan tersedia
di sekolah meliputi ruangan tempat bimbingan
yang khusus dan teratur, dan perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan Bimbingan dan Konseling yang bermutu. Ruangan itu hendaknya sedemikian rupa sehingga disatu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa senang, dan dari segi lain ruang
tersebut dapat
dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan kode
etik Bimbingan dan Konseling.
Untuk kelancaran pelaksanaan program
bimbingan dan konseling diperlakukan prasarana dan sarana yang memadai menurut
Prayitno (1999); antara lain: Ruang Bimbingan dan Konseling, meliputi :
(1) Ruangan bimbingan dan konseling secara menyeluruh terdiri dari, letaknya,
bentuknya, ukuran dan suasananya, (2) Ruangan kerja masing-masing guru
pembimbing bentuknya menurut system TU atau system kotak atau lainnya sesuai
dengan ukuran dan suasananya, (3) Ruangan layanan khusus, seperti ruangan
konseling perorangan, konseling kelompok dan bimbingan kelompok suasana dan
ukurannya disesuaikan dengan jenis layanan tersebut;
Dalam hal ini, ABKIN (2007) telah merekomendasikan
ruang bimbingan dan konseling di sekolah yang dianggap standar, dengan kriteria
sebagai berikut:
1.
Letak lokasi ruang bimbingan dan konseling mudah
diakses (strategis) oleh konseli tetapi tidak terlalu terbuka sehingga
prinsip-prinsip
2.
konfidensial tetap terjaga.
3.
Jumlah ruang bimbingan dan konseling disesuaikan
dengan kebutuhan jenis layanan dan jumlah ruangan
4.
Antar ruangan sebaiknya tidak
tembus pandang
Jenis ruangan yang diperlukan
meliputi:
a)
ruang kerja;
b)
ruang administrasi/data;
c)
ruang konseling individual;
d)
ruang bimbingan dan konseling
kelompok;
e)
ruang biblio terapi;
f)
ruang relaksasi/desensitisasi;
dan
g)
ruang tamu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
dikemukakan kondisi yang diharapkan dari masing jenis ruangan tersebut. Ruang kerja bimbingan dan konseling disiapkan agar
dapat berfungsi mendukung produkltivitas kinerja guru BK/konselor. Untuk itu,
diperlukan fasilitas berupa: komputer yang dilengkapi dengan berbagai software
Bimbingan dan Konseling (akan lebih baik bila dilengkapi fasilitas internet)
dan meja kerja konselor, lemari dan sebagainya.
Ruang administrasi/data perlu dilengkapi dengan
fasilitas berupa lemari penyimpanan dokumen (buku pribadi, catatan-catatan
konseling, dan lain-lain) maupun berupa softcopy, Dalam hal ini harus menjami
keamanan dan kerahasiaan data yang disimpan.
Ruangan konseling individual merupakan tempat yang
nyaman dan aman untuk terjadinya interaksi antara konselor dan konseli. Ruangan
ini dilengkapi dengan satu set meja kursi ata sofa, tempat untuk menyimpan
majalah, yang dapat berfungsi sebagai biblio terapi.
Ruangan bimbingan dan konseling Kelompok merupakan
tempat yang aman dan nyaman untuk terjadinya dinamika kelompok dalam interaksi
antara konselor dengan konseli dan konseli dengan konseli. Ruangan ini dilengkapi dengan
perlengkapan antara lain: sejumlah kursi, karpet, tape recorder, VCD dan
televisi.
Ruangan biblio bimbingan Terapi pada prinsipnya mampu
menjadi tempat bagi para konseli dalam menerima berbagai informasi, baik
informasi yang berkenaan dengan pribadi, sosial, akademik maupun karier di masa
mendatang. Ruangan ini dilengkapi dengan perlengkapan daftar buku (katalog),
rak buku, ruang baca, buku daftar pengunjung, dan jika memungkinkan disediakan
internet.
Ruang relaksasi/desensitisasi/sesnsitisasi yang
bersih, sehat, nyaman dan aman, yang dilengkapi dengan karpet, televisi, VCD/DVD,
tempat tidur (bed rest) beserta bantalnya. Ruang tamu
hendaknya berisi kursi dan meja tamu, buku tamu, jam dinding, tulisan atau
gambar yang dapat memotivasi konseli untuk berkembang.
Sementara itu, BNSP (2006) memberikan gambaran yang
berbeda tentang standar sarana yang terkait dengan ruang Bimbingan dan
Konseling di sekolah, sebagai berikut :
1.
Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik
mendapatkan layanan konseling dari
konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
2.
Luas minimum ruang konseling 9 m2.
3.
Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana
dan menjamin privasi peserta didik.
4.
Ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang
lainnya.
Sementara menurut F. Kethut Sunaryo dalam
bukunya bimbingan konseling di SMK, untuk keperluan kegiatan pemberian bantuan
kepada siswa, khususnya dalam rangka pelaksanaan konseling perorangan, mutlak
diperlukan ruangan khusus dengan perlengkapan yang memadai dan nyaman, meskipun
wujudnya sangat sederhana, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1.
Ruangan bimbingan dan konseling itu harus menyenangkan
dan nyaman dalam arti tidak memberikan kesan yang sama dengan situasi kelas,
kantor atau pengadilan.
2.
Ruangan bimbingan dan konseling ditata sedapat mungkin
bersifat artistik, sederhana, selalu dalam keadaan bersih dan rapi.
3.
Ruang bimbingan dan konseling hendaknya ditata
sedemikian rupa sehingga siswa dan konselor/guru pembimbing dalam keadaan
rilek, tenang dan damai selama proses konseling berlangsung.
4.
Ruangan bimbingan dan konseling hendaknya mendapatkan
penerangan atau sinar yang cukup, dan ventilasi yang cukup memadai.
Adapun ciri-ciri
lain dari ruang konselor atau guru pembimbing diantaranya adalah Ruang hendaknya tidak terganggu oleh suasana keributan di luar ruangan. Dinding
ruangan dan hiasan di dalamnya dihiasi dengan warna yang lembut, dan sederhana
tetapi tetap menarik. Lokasi ruang
Bimbingan dan Konseling dalam menentukan lokasi ada beberapa kemungkinan yang
bisa dipakai sebagai acuan, bahwa lokasi ruang Bimbingan dan Konseling itu
memungkinkan dalam:
1)
Para siswa,
guru, orang tua dan pengunjung lainnya mudah untuk memasuki atau menemui ruang Bimbingan dan Konseling.
2)
Harus dekat
dengan kantor personil sekolah lainnya, seperti: ruang guru,ruang kesehatan,
perpustakaan, ruang kepala sekolah dan sebagainya.
3)
Jauh dari
kebisingan, misalnya jauh dari ruang latihan kesenian, garasi,lapangan olahraga, mesin-mesin dan sebagainya
Jadi pada intinya ruang Bimbingan dan Konseling harus nyaman, tenang dan memberikan kesejukan kepada siswa atau klien. Kondisi-kondisi di atas bisa dipenuhi dalam rangka memberikan layanan Bimbingan dan Konseling yang efektif dan efisien
B.
Fasilitas Pendukung Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling setelah ditentukan ruangan untuk bimbingan dan
konseling maka dibutuhkan pula perlengkapan lain ya bias mendukung
terlaksananya program bimbingan dan konseling.
1.
Fasilitas
lain yang mendukung layanan bimingan konseling
a.
Alat-alat
pengumpul data : tes, non-tes, angket atau kuesioner, daftar isian sosiometri
dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan non-testing.
b.
Alat-alat
penyimpan data : kartu yang terdiri dari kartu konseling yvng dipergunakan
untuk mencatat kegiatan dalam pelaksanaan konseling, dan kartu konsultasi yang
digunakan untuk mencatat kegiatan konsultasi baik dengan orangtua, guru maupun
pihak lain, selain itu pula diperlukan buku pribadi dan map-map yang berguna
untuk menyimpan data seperti surat keterangan dokter, surat pernyataan dan
sebagainya.
c.
Sarana
teknis pelaksanaan layanan bimbingan : blanko-blanko surat, kartu konsultasi, kartu
kasus, blanko konferensi kasus, buku-buku paket, dan format surat.
d.
Sarana tata
laksana bimbingan : alat tulis menulis, blanko surat, agenda surat, ekspedisi,
arsip surat-surat dan laporan.
2.
Perlengkapan
ruang bimbingan
Setelah tersedianya ruang
bimbingan yang cukup, adapun peralatan lain yang
perlu dan bahkan harus ada kita perlu melengkapinya dengan
berbagai perlengkapan diantaranya :
a.
Rak buku
b.
Filling
cabinet
c.
Almari
d.
Meja dan
kursi
e.
Kursi tunggu
f.
Meja dan
kursi kerja
g.
Seperangkat
meja dan kursi tamu
h.
Kotak
masalah
i.
Almari kaca
j.
Almari
berkotak (lockers)
k.
Papan media
bimbingan
l.
Papan
statistik
m.
Papan jadwal
kegiatan bimbingan
n.
Papan jadwal
program bimbingan
o.
Papan
pengumuman
p.
Tempat
sampah
q.
Perlengkapan
lainnya.
r.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dengan pembahasan materi yang
ada, pemakalah/penulis tentunya mempunyai kesimpulan yaitu sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling dibutuhkan ruangan khusus
yang dapat mendukung terlaksananya bimbingan dan konseling, ruangan bimbingan
dan konseling tersebut harus memenuhi standar, keadaan ruangan harus ditata
sedemikian rupa agar konseli bias nyaman, dan dapat berkonsultasi dengan
senyaman mungkin. Selain ruangan yang memenuhi standar dibutuhkan pula perlengkapan
yang bias digunakan untuk berlangsungnya kegiatan bimbingan dan konseling
B.
SARAN
Dengan selesaianya penulisan
makalah kami, tentunya kami mempunyai beberapa saran yaitu sebagai berikut:
a.
Sebagai
mahasiswa seharusnya kita bisa mengetahui perubahan yang ada pada diri kita
masing-masing.
b.
Sebagai calon
pendidik, sudah sewajarnya kita mempelajari tentang ilmu bimbingan dan
konseling.
Langganan:
Postingan (Atom)